
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 days of Activism Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya - upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan diseluruh dunia. Kampanye 16 HAKTP berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
KOPRI sebagai organisasi perempuan hadir untuk melakukan pembenahan
organisasi dan kekuatan strategi sebagai wadah perempuan PMII untuk terwujudnya
kemandirian perempuan dalam pemikiran dan sikap dalam menjawab persoalan-persoalan
publik.
Persoalan ketidakadilan gender, ketertindasan,
diskriminasi dan pemiskinan perempuan, bukan sekedar Persoalan perempuan versus
laki - laki. Namun lebih dari itu jika ditelusuri ternyata bersifat sistemis dan
berpangkal pada akar yang sama, yakni rusaknya tatanan kehidupan dan pola pikir
yang diterapkan saat ini.
Dalam konteks eksternal, KOPRI merupakan sebuah institusi
yang sepadan posisinya dengan banyaknya institusi (LSM, Ornop, Ormas) yang
intens di persoalan perempuan. Adapun yang berbeda hanyalah tugas kaderisasi
yang mengikat KOPRI untuk melakukan kerja – kerja jangka panjang dan berkelanjutan.
Tetapi sebagai sebuah organ yang memiliki fungsi – fungsi taktis dan strategis,
KOPRI bisa mengambil tindakan – tindakan yang aktual dan faktual serta dinamis.
Prinsip kesetaraan KOPRI yang merupakan salah satu bagian
prinsip kesetaraan dalam Al- Qur’an sebagai khalifatullah fil ardl dan keberadaannya
menjadi rahmat bagi segenap alam, karenanya keberadaan KOPRI harus dirasakan kemanfaatannya.
Manfaat tersebut tidak hanya oleh kader – kader PMII tapi seluruh umat yang ada
di bumi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Upaya aksi dan konsolidasi gerakan KOPRI dalam rangka menuju
masyarakat yang berkeadilan gender dilakukan. Dalam konteks isu Nasional,
melibatkan diri mendorong Negara melakukan pemenuhan terhadap hak – hak perempuan
dengan mendesak di Sahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam
list prolegnas tambahan 2016. Aktif menyuarakan isu kerakyatan yang
bersinggungan langsung dengan persoalan – persoalan perempuan. Salah satunya melalui
momentum kampanye 16 HAKTP dan mendukung program Unggulan Kementrian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
#AkhiriKekerasanTerhadapPerempuanDanAnak
#AkhiriPerdaganganManusia
#AkhiriKesenjanganEkonomiPerempuan
#Salam
Pergerakan
KOPRI
PKC Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar